Tentang Mahasiswa Radikal, Menristek Ingatkan Pentingnya Pengawasan Medsos

0
1169

Dutadamaijakarta.id – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir melakukan Rapat Kerja Kemenristekdikti dengan Komisi X DPR RI, Senin (17/6/2019). Nasir menjelaskan mengenai pentingnya menggunakan media sosial (medsos) secara bertanggung jawab di lingkungan kampus sebagai upaya mencegah penyebaran radikalisme. Nasir mengatakan bahwa penggunaan medsos yang bertanggung jawab yaitu medsos yang digunakan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Rektor juga melakukan pendataan pada semua elemen, baik dosen maupun mahasiswa, untuk nomor HP dan media sosial yang digunakan supaya penggunaannya menjadi bertanggung jawab,” kata Nasir, seperti dilansir Antara, Jumat (26/7/2019).

Mahasiswa yang melakukan tindak radikalisme dan intoleransi akan dipanggil oleh rektor, lalu diberikan edukasi, dan tidak langsung dikeluarkan. Nasir menuturkan, salah satu usaha mencegah dan menangkal penyebaran radikalisme yaitu melalui pembelajaran tentang wawasan kebangsaan dan bela negara.

Perguruan tinggi pun bisa membentuk organisasi kemahasiswaan dalam pembinaan ideologi Pancasila. Nasir berharap, kampus dan kegiatan kelompok mahasiswa yang ada di dalamnya mampu memberikan pengenalan pembinaan ideologi bangsa tersebut.

Hal ini senada dengan yang disampaikan Deputi Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Adji Samekto.  Adji menyatakan, intoleransi adalah sikap yang tidak bersedia menerima kehadiran kelompok lain yang berbeda dari sisi suku, ras, agama dan aliran politik. Sedangkan, radikalisme merupakan suatu gerakan yang bersumber dari pemikiran atau a set of ideas yang memaksakan perubahan dengan cara ekstrem untuk mencapai tujuannya.

“Intoleransi, radikalisme dan terorisme merupakan potensi-potensi yang setiap kali kini bisa muncul dalam masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah lunturnya semangat kebangsaan di kalangan masyarakat bangsa Indonesia,” jelas Adji.

Oleh karenanya, dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila, perguruan tinggi bertanggung jawab kepada mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi, termasuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

Keempat konsensus itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Di samping itu, perguruan tinggi pun diminta menanamkan wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan, dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pencegahan penyeberan radikalisme, serta menumbuhkan sikap anti-korupsi dan anti-plagiarisme. (dutadamaijakarta/MH)

SHARE
Previous articleDongeng Anak, Cara Tepat Bentengi Anak dari Paham Radikal
Next articleMari Ajak Anak Berdamai dengan Game Online

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here