Konstitusi adalah fondasi hukum tertinggi dalam sebuah negara, yang menjamin hak-hak warga negara, mengatur tata pemerintahan, dan menjaga keadilan serta ketertiban. Namun, dalam dinamika politik yang sering kali penuh gejolak, konstitusi kerap menjadi sasaran politisasi. Hal ini menimbulkan tantangan serius dalam menjaga integritas hukum dan keadilan dalam suatu negara. Artikel ini akan membahas status konstitusi di tengah gempuran politisasi dan pentingnya menjaga keutuhannya demi masa depan demokrasi.
Namun, di tengah perkembangan politik, ada kecenderungan dari beberapa kelompok atau individu untuk mencoba memanipulasi atau mengubah konstitusi demi keuntungan politik jangka pendek. Tindakan seperti ini tidak hanya mengancam stabilitas hukum, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi-institusi demokrasi.
Konstitusi berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi mengatur berbagai aspek, mulai dari pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, hingga mekanisme pengambilan keputusan dalam negara. Sebagai hukum dasar, konstitusi memiliki posisi yang sangat penting dan tidak boleh diganggu gugat oleh kepentingan politik semata.
Dampak dari politisasi konstitusi sangat merusak. Tidak hanya mengganggu ketertiban hukum, tetapi juga bisa menyebabkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara. Ketika konstitusi tidak lagi dihormati sebagai pedoman tertinggi, maka fondasi negara hukum dan demokrasi dapat runtuh.
Konstitusi adalah pilar utama yang menjaga keadilan, kebebasan, dan demokrasi dalam sebuah negara. Di tengah gempuran politisasi, penting untuk menjaga integritas konstitusi dan memastikan bahwa ia tetap menjadi pedoman tertinggi yang dihormati oleh semua pihak.
Dengan pendidikan, partisipasi publik, dan lembaga peradilan yang kuat, kita dapat melindungi konstitusi dari upaya politisasi dan menjamin bahwa negara kita tetap berada di jalur yang benar dalam mewujudkan cita-cita keadilan dan demokrasi.