RUU Pilkada : Jaga Hati, Jaga Demokrasi

0
36

Di tengah gejolak politik yang sering mewarnai perjalanan demokrasi, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi salah satu isu yang memicu perdebatan hangat di Indonesia.

Demonstrasi yang berlangsung sebagai respons terhadap RUU Pilkada menandai dinamika yang sangat penting dalam proses demokrasi. Di saat-saat seperti ini, penting untuk mengingat bahwa menjaga hati dan menjaga demokrasi adalah dua hal yang tak terpisahkan.

Indonesia sebagai negara demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyuarakan pendapat mereka. Demonstrasi adalah salah satu wujud partisipasi publik dalam proses politik, yang menjadi hak asasi warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Melalui demonstrasi, masyarakat dapat mengutarakan aspirasi, kritik, dan harapan mereka terhadap kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah.

Namun, dalam menyuarakan pendapat, penting untuk menjaga agar aksi tersebut tidak merusak nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang kebebasan berpendapat, tetapi juga tentang penghormatan terhadap perbedaan, dialog yang konstruktif, dan komitmen untuk mencari solusi bersama.

“Jaga hati” dalam konteks ini berarti mengelola emosi dan sikap selama menyuarakan pendapat. Demonstrasi sering kali melibatkan emosi yang tinggi, terutama ketika isu yang diperdebatkan menyangkut hak-hak dasar atau masa depan bangsa.

Namun, jika emosi tidak dikelola dengan baik, demonstrasi yang seharusnya menjadi alat untuk memperkuat demokrasi justru dapat berbalik menjadi pemicu perpecahan dan kekerasan.

SHARE
Previous articleSemarakkan Kemerdekaan, Duta Damai Jakarta Raih Juara 3 Lomba 17-an di RI Fest

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here