PN JakPus Kabulkan Perkawinan Pasangan Beda Agama (Islam-Kristen), Alasan Kabul dan pertimbangannya

0
501

Peter Sampur Asih Ginting Suka-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama antara pasangan Islam dengan Kristen lewat putusan PN Jakarta Pusat Nomor 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.pst. permohonan atas pernikahan ini disampaikan oleh JEA (Mempelai Laki-laki) beragama Kristen dan SW (Mempelai Perempuan) Beragama Islam.

Kedua mempelai telah melalui masa kebersamaan (dalam hal ini berpacaran) selama 10 tahun, sehingga telah bulat keinginan dari kedua mempelai untuk melangsungkan perkawinan, yang mana perkawinan tersebut secara sah dilakukan dan diakui oleh negara dan akhirnya mencoba melangsungkan pernikahan di salah satu gereja di Pamulang,Tangerang Selatan.  

Dalam putusan ini terdapat 3 komponen yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama yang diajukan, yang diantaranya adalah UU Nomor 23 tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan, Putusan MA Nomor 1400 K/Pdt/1986 yang isinya mengabulkan perkawinan beda agama,  juga terdapat komponen terakhir alasan sosiologis tentang keberagaman masyarakat.

Dalam hal ini PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa pengabulan atas permohonan perkawinan beda agama sepenuhnya bergantung kepada kebijaksanaan hakim. Hakim Bintang AL menyatakan bahwa karena faktor hetergonitas penduduk Indonesia yang memiliki banyak agama yang diakui secara sah keberadaannya akan sangat ironis bila perkawinan beda agama tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam undang-undang. (Minggu 25/06/2023).

Keanekaragaman agama di Indonesia membuat sulit bagi hakim untuk mempertimbangkan jika adanya permohonan perkawinan beda agama, sehingga hakim dalam ini harus mengambil Tindakan yang kuat, tidak boleh labil jika ingin mengabulkan permohonan perkawinan beda agama yang ingin dilakukan oleh masyarakat Indonesia, sebab sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum.

Undang-Undang yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh hakim yaitu Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatakan bawa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan sah sesuai denga nisi pencatatan perkawinan pasal 34 yang mengatakan bahwa perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

Lagi dalam pertimbangan berikutnya, hakim menggunakan Putusan MA Nomor 1400 K/Pdt/1986 yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama sah d Indonesia dengan jalan penetapan pengadilan, sejak terbitnya putusan tersebut, kantor catatan sipil sudah bisa mencatatkan kawwin beda agama sesuai dengan penetapan pengadilan.

Atas hal ini kemudian hadirlah Surat Ditjen Dukcapil Kemendagri No.472.2/3315/DUKCAPIL (3 Mei 2019). Yang isinya menjelaskan pencatatan sipil, yang mana pencatatan perkawinan beda agama sah bila perkawinanan beda agama yang dilakukan salah satu pasangan dan pasangan lainnya menundukan diri kepada agama pasangannya.

Maksud dari “menundukan diri kepada agama pasangannya” disini adalah  bukan berarti pindah agama, namun hanya mengikuti alur atau proses acara pernikahan yang dilakukan oleh agama salah satu pasangannya, dalam hal ini baik Kristen maupun islam, jadi tidak ada salah satu pasangan yang meninggalkan agama mereka, mereka tetap sesuai dengan keyakinan dan agama mereka masing-masing (Surat Jawaban Panitera MA No.231/PAN/HK.05/1/2019 tertanggal 30 Januari 2019).

Pada awalnya PN Jakarta Pusat lewat Penetapan No.382/Pdt/P/1986/PN Jkt.Pst secara tegas menolak perkawinan beda agama dan secara konsisten mengatakan perkawinan harus dilakukan seagama dan sejalan dengan UU Perkawinan , namun saat itu ada pengajuan Kasasi ke MA yang mengabulkan perkawinan beda agama dengan HAM, maka diperbolehkanlah perkawinan beda agama dilakukan di PN Jakarta Pusat.

Dalam hal ini berkaca melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, spesifiknya dalam pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Lalu bagaimana dapat diizinkan perkawinan dilakukan secara beda agama, jika undang-undang nomor 1 tahun 1974 menolak dengan tegas lewat pasal 2 tersebut? Seharusnya hakim dimanapun mempertimbangkan terlebih dahulu peraturan perundang-undangan ini.

Sebab bagaimana pun jika kita berbicara atau membahas tentang perkawinan, undang-undang perkawinan lah yang pertama kita lihat dan jadikan dasar, bukan undang-undang lain yang tidak secara khusus menjelaskan tentang hal ini. Jadi dapat diambil kesimpulan maka perkawinan yang dilakukan di PN Jakarta Pusat oleh kedua pasangan tersebut lewat permohonan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.pst.  telah tidak mengindahkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan bisa dibilang dijalankan tidak sesuai dengan jalur agama, hanya diakui oleh negara perkawinan yang mereka lakukan. Seharusnya perkawinan merupakan bentuk ibadah yang dilakukan oleh kedua pasangan, jika melihat dari sisi agama, sebab negara ini selalu bicara mengenai agama.

SHARE
Previous articleIndonesia Dengan Upaya Perdamaian Rusia Dan Ukraina
Next articleRayakan Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here